Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal di Daerah Kota dan Kabupaten Aceh Timur
KILASRIAU.com, Langsa – SATGAS Barang Kena Cukai (BKC) ILEGAL Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan Penindakan Rokok Ilegal sejumlah 144.600 batang di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Bea Cukai mengamankan 2 orang pelaku yang didapati masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.
Dalam pengembangan dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dll, yang di sembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersebut.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap 2 orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke Rekening Negara. Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut." ungkap Dwi Harmawanto, Kepala Bea Cukai Langsa.
Bea cukai Langsa berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

Tulis Komentar